Rabu, 25 Juni 2014 01:55 |
Sebanyak 6020 botol miras dari berbagai
merek dan ukuran serta 112.012 gram narkoba jenis ganja dimusnahkan.
Aksi pemusnahan barang sitaan tersebut berlangsung di halaman Mako
Polres Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat nomor 16 Kota Bogor, Selasa
(24/6/2014).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Bogor Kota, Bahtiar Ujang Purnama beserta Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat adapun dari Senkom Kota Bogor hadir Ketua Lokal Jarwo, SE dan beberapa anggota. Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing disita dari tersangka dengan inisial DVD CS sebanyak 6020 botol miras dan 62 bungkus besar berisi 81.193 gram ganja, serta tersangka dengan inisial SU alias ON sebanyak 32 bungkus besar berisi 30.828 gram ganja. Dalam keterangannya Kapolres Bogor Kota, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba dan miras di Kota Bogor terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini disebabkan dua hal tersebut menjadi pemicu rusaknya tatanan kehidupan bermasyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan. Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, aksi ini menjadi salah satu bentuk untuk memberantas penyakit masyarakat dengan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan miras. (jbr 2209 A) |